Mengurai Kontroversi Berita Laut Natuna: Siapa yang Berhak Memiliki Wilayah tersebut?


Mengurai kontroversi berita laut Natuna memang tidak pernah lepas dari sorotan publik. Banyak pihak yang berselisih pendapat mengenai siapa sebenarnya yang berhak memiliki wilayah tersebut. Pertikaian antara Indonesia dengan Tiongkok kerap menjadi topik hangat dalam pemberitaan terkait wilayah Natuna.

Menurut sejumlah pakar hukum internasional, wilayah laut Natuna seharusnya menjadi hak kedaulatan Indonesia. Hal ini didasarkan pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) yang telah diratifikasi oleh Indonesia. UNCLOS mengatur mengenai hak negara pantai atas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) hingga 200 mil dari garis pantai.

Namun, Tiongkok juga mengklaim sebagian wilayah laut Natuna sebagai bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif mereka. Hal ini disebabkan oleh klaim Tiongkok terhadap sembilan garis putus-putus yang mereka sebut sebagai “Nine-Dash Line”. Klaim ini telah menuai protes dari Indonesia dan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, Indonesia tidak akan pernah mengakui klaim Tiongkok atas wilayah laut Natuna. “Natuna adalah wilayah kedaulatan Indonesia. Tidak ada negara lain yang berhak mengklaim wilayah tersebut,” ujar Mahfud MD.

Pemerintah Indonesia juga telah meningkatkan keberadaan kapal-kapal patroli di wilayah Natuna sebagai bentuk penegakan kedaulatan negara. Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, menyatakan bahwa TNI AL siap untuk mengamankan wilayah laut Natuna dari segala ancaman yang datang.

Dengan begitu, memahami kontroversi berita laut Natuna memang memerlukan pemahaman yang mendalam mengenai hukum laut internasional dan kedaulatan negara. Semoga dengan penegakan hukum yang tegas, wilayah laut Natuna dapat tetap menjadi bagian dari kedaulatan Indonesia.